}

PPDB 2024/2025

PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 SMP Negeri 4 Semin akan dibuka pada 24 Juni 2024.
Berikut informasi terkait PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 yang disarikan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Nomor 1015/KPTS/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2024/2025

Jadwal pelaksanaan PPDB SMP :

  • Pendaftaran pada hari Senin s.d. Rabu 24 s.d 26 Juni 2024; 
  • Pendaftaran ditutup pada hari Rabu 26 Juni 2024 pukul 15.30 WIB; 
  • Seleksi akhir pada hari Rabu 26 Juni 2024 pukul 15.45 WIB; 
  • Pengumuman pada hari Jumat 28 Juni 2024, pukul 10.00 WIB; 
  • Daftar Ulang pada hari Senin s.d Selasa 1 s.d 2 Juli 2024

Syarat calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024; 
  2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan; 
  3. Telah melengkapi data pada Data Pokok Pendidikan di sekolah asal, bagi calon peserta didik dari jenjang SD; 
  4. Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB kecuali pada jalur perpindahan tugas orang tua; 
  5. Memiliki akta kelahiran, apabila saat mendaftar belum memiliki maka orang tua/wali harus melampirkan surat pernyataan kesanggupan melengkapi; 
  6. Apabila terdapat calon peserta didik baru, baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal di Kemendikbud Ristek Republik Indonesia yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; 
  7. Peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan; 
  8. Pembuatan akun pendaftaran dan penitikan domisili bagi pendaftar yang berasal dari luar Kabupaten Gunungkidul (termasuk untuk sekolah SMP perbatasan) dilaksanakan di sekolah tujuan atau Dinas Pendidikan pada hari Senin s.d. Jumat tanggal 10 s.d. 14 Juni 2024. 
Prosedur dan proses pendaftaran pada jenjang SMP
  1. Pendaftar mengakses laman PPDB yang telah disediakan. 
  2. Pendaftar login dengan menggunakan Username dan Password yang diberikan pada laman PPDB sesuai dengan Dapodik di sekolah asal dan mengisi menu yang disediakan. 
  3. Pendaftar dapat memilih 2 (dua) sekolah pilihan sebagai pilihan 1 dan pilihan 2. 
  4. Pada jalur zonasi, pendaftar dapat memilih 2 (dua) sekolah dalam wilayah zonasi. 
  5. Apabila pendaftar memilih jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali atau jalur prestasi maka pendaftar hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam wilayah zonasi. 
  6. Pendaftar mencetak formulir bukti pendaftaran. 
  7. Pendaftar mengunggah berkas yang dipersyaratkan untuk diverifikasi pada laman PPDB, meliputi; 
  • 1) scan bukti cetak pendaftaran online;
  • 2) scan surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak bermaterai yang ditandatangani oleh orangtua/wali (diunduh dari laman PPDB)
  • 3) scan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
  • 4) scan pas foto 3x4;
  • 5) scan Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir;
  • 6) scan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili;
  • 7) bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (untuk jalur afirmasi); 
  • 8) scan surat keterangan penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus (untuk jalur afirmasi); 
  • 9) scan surat pindah tugas orangtua dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan (untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali); 
  • 10) scan Surat Keputusan orangtua/wali bagi calon peserta didik yang orangtuanya mengajar di sekolah tersebut (untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali); 
  • 11) scan surat keterangan yang mencantumkan rata-rata nilai dan peringkat nilai rapor 3 (tiga) mata pelajaran (Matematika, Bahasa Indonesia dan IPA) dalam 5 semester terakhir (untuk jalur prestasi); 
  • 12) scan SHASPD atau Surat Keterangan Pengganti SHASPD (untuk jalur prestasi); 
  • 13) scan bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan dan Surat Keterangan Penambahan Nilai dari Dinas Pendidikan (untuk jalur prestasi); 
  • 14) Panitia PPDB sekolah melakukan verifikasi dokumen pendaftaran terkait kelengkapan dan keabsahannya; 
  • 15) panitia mencentang kelengkapan berkas, jika telah sesuai dengan syarat di laman PPDB online sesuai nomor pendaftaran calon peserta didik baru, dan memberikan bukti verifikasi berkas; 
  • 16) Pendaftar dapat melakukan perubahan pilihan 1 dan atau pilihan 2, sebelum batas waktu penutupan pendaftaran, dan jika pilihan 1 dibatalkan oleh pendaftar, maka pilihan 2 otomatis menjadi pilihan 1 dan pilihan 2 dapat dipilih ulang; 
  • 17) Pendaftar hanya dapat melakukan hapus pendaftaran dan ubah pilihan masing-masing maksimal 2 kali.

Jalur Pendaftaran PPDB jenjang SMP 
  1. Pendaftaran PPDB jenjang SMP dilaksanakan melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali dan jalur prestasi. 
  2. Pendaftaran sebagaimana dimaksud dilakukan secara online oleh calon peserta didik/orangtua/wali. 
  3. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud sebesar 55% (lima puluh lima persen), Jalur afirmasi sebesar 15% (lima belas persen), Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5% (lima persen) dan Jalur Prestasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Sekolah. 
  4. Dalam hal jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi. 
  5. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi. 
  6. Selain dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik juga dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.    
  7. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam keputusan ini.

Seleksi calon peserta didik baru tingkat SMP mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas 

A.  Jalur Zonasi :

  • kelengkapan dan hasil verifikasi persyaratan; 
  • lokasi domisili, yakni yang lebih dekat dengan sekolah diprioritaskan; 
  •  usia, yakni yang lebih tua diprioritaskan; 
  • waktu mendaftar, yakni yang lebih dulu diprioritaskan.  

B.  Jalur Afirmasi:

  • kelengkapan dan hasil verifikasi persyaratan; 
  • lokasi domisili, yakni yang lebih dekat dengan sekolah diprioritaskan; 
  • usia, yakni yang lebih tua diprioritaskan; dan 
  • waktu mendaftar, yakni yang lebih dahulu diprioritaskan. 

C.  Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali :

  • kelengkapan dan hasil verifikasi persyaratan; 
  • lokasi domisili, yakni yang lebih dekat dengan sekolah diprioritaskan; 
  • usia, yakni yang lebih tua diprioritaskan; dan 
  • waktu mendaftar, yakni yang lebih dahulu diprioritaskan. 

D.  Jalur Prestasi :

  • kelengkapan dan hasil verifikasi persyaratan; 
  • jumlah nilai / skor prestasi; 
  • lokasi domisili, yakni yang lebih dekat dengan sekolah diprioritaskan; 
  • usia, yakni yang lebih tua diprioritaskan; dan
  • waktu mendaftar, yakni yang lebih dahulu diprioritaskan. 

Ketentuan Jalur, Tabel Konversi dan peraturan lainnya selengkapnya dapat di baca dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Nomor 1015/KPTS/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2024/2025

Mengapa Memilih Sekolah di SMPN 4 Semin
Berikut alasan mengapa sebaiknya bersekolah di SMPN 4 Semin,
  1. SMPN 4 Semin terakreditasi A
  2. Fasilitas
    • Labotarorium IPA
    • Koperasi Sekolah
    • Perpustakaan
    • Laboratorium Komputer/TIK
    • Internet
    • LCD Proyektor
    • Gedung Serbaguna
    • Kantin Sekolah
  3. Ekstrakurikuler
    • Pramuka
    • TPA
    • Sepak bola
    • Bola voli
    • Bahasa Inggris
    • Bahasa Arab
    • Pleton inti
    • Kewirausahaan
    • OSN
  4. Tersedia beasiswa :
    • Siswa paling rajin
    • siswa paling tertib
    • siswa paling santun
    • PIP
    • KIP
Informasi Pendaftaran