}

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026


Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)Tahun Pelajaran 2025/2026 SMP Negeri 4 Semin akan dibuka pada 23 Juni 2025.

Berikut informasi terkait SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 yang disarikan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Nomor 144/KPTS/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2025/2026.

Syarat calon murid baru kelas 7 (tujuh) SMP:
  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2025;
  2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
  3.  Telah melengkapi data pada Data Pokok Pendidikan di sekolah asal, bagi calon murid dari jenjang SD;
  4.  Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan penerimaan murid baru kecuali pada jalur mutasi orang tua;
  5.  Memiliki Akta kelahiran, atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid;
  6.  Apabila terdapat calon murid baru, baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal di Kementeroan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Murid warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan;
  8.  Pembuatan akun pendaftaran dan penitikan domisili bagi pendaftar yang berasal dari luar Kabupaten Gunungkidul (termasuk untuk sekolah SMP perbatasan) dilaksanakan di sekolah tujuan atau Dinas.
  9.  Bagi calon murid baru yang belum memiliki nilai hasil AS PD diwajibkan mengikuti ASPD khusus yang diselenggarakan oleh Dinas pada tanggal 12 Juni 2025.
  10. Pendaftaran ASPD Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf i akan diselenggarakan pada tanggal 9 Juni 2025 s.d. 10 Juni 2025 melalui laman https://s.id/aspd-luarDIY-2025
.Jadwal SPMB Jenjang SMP :

Jalur Khusus Prestasi :
  1. Pendaftaran pada hari Senin s.d. Rabu 23 Juni s.d 25 Juni 2025;
  2. Pendaftaran ditutup pada hari Rabu 25 Juni 2025 pukul 15.00 WIB;
  3. Verifikasi berkas oleh PPMB sekolah tujuan dan seleksi akhir ditutup pada hari Rabu 25 Juni 2025 pukul 15.45 WIB;
  4. Pengumuman pada hari Kamis 26 Juni 2025, pukul 08.00 WIB;
Jalur Domisili, Jalur Afirmasi dan Jalur Mutasi Orang tua/wali :
  1.  Pendaftaran pada hari Senin s.d. Rabu 30 Juni s.d 2 Juli 2025;
  2.  Pendaftaran ditutup pada hari Rabu 2 Juli 2025 pukul 15.30 WIB;
  3.  Verifikasi berkas oleh PPMB sekolah tujuan dan seleksi akhir ditutup pada hari Rabu 2 Juli 2025 pukul 15.45 WIB;
  4.  Pengumuman pada hari Jumat 4 Juli 2025, pukul 08.00 WIB;
  • Pembuatan akun pendaftaran dan penitikan domisili bagi pendaftar yang berasal dari luar Kabupaten Gunungkidul (termasuk untuk SMP perbatasan) pada hari Senin s.d. Jumat tanggal 16 s.d. 20 Juni 2025.
  • Daftar Ulang untuk semua jalur pendaftaran dilaksanakan pada hari Senin s.d Selasa 7 s.d 8 Juli 2025.
Ketentuan Jalur, Tabel Konversi dan peraturan lainnya selengkapnya dapat di baca dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Nomor 144/KPTS/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2025/2026.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026"

Posting Komentar

Tinggalkan komentar Anda yang santun sebagai tanda mata persinggahan Anda, terimakasih