}

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022



Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2021/2022 SMPN 4 Semin

Jadwal Pelaksanaan PPDB SMP :

  1. Pendaftaran pada hari Selasa s.d Kamis, tanggal 22 s.d 24 Juni 2021;
  2. Pendaftaran ditutup pada hari Kamis, tanggal 24 Juni 2021 pukul 15.30 WIB;
  3. Seleksi akhir pada hari Kamis, tanggal 24 Juni  2021, pukul 15.45 WIB;
  4. Pengumuman pada hari Jumat, tanggal 25 Juni 2021, pukul 10.00 WIB; dan
  5. Daftar Ulang pada hari Jumat dan Senin, tanggal 25 dan 28 Juni 2021.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat
  1. Melampirkan Ijazah/STTB/Surat Tanda Lulus jenjang SD/MI/Paket A atau bentuk lain yang sederajat;
  2. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021;
  3. Melampirkan Rekapitulasi Nilai Rapor 5 semester terakhir;
  4. Melampirkan Pas Foto 3x4;
  5. Melampirkan akta kelahiran. Bagi calon peserta didik pada saat pendaftaran belum memiliki akta kelahiran, dapat diganti dengan surat pernyataan kesanggupan dari orang tua/wali untuk mengurus akta kelahiran paling lambat pada akhir tahun pelajaran berjalan;
  6. Melampirkan Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili (surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili);
  7. Melampirkan Nilai hasil ASPD bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi (jika ada);
  8. piagam/sertifikat prestasi yang telah dilegalisir bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi (jika ada);
  9. Melampirkan dokumen keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dibuktikan dengan cetak hasil Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di laman cekbansos.siks.kemensos.go.id dan/atau cetak layar (print screen) Sistem Informasi Desa (SID) bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi;
  10. Melampirkan Surat keterangan/hasil penilaian Anak penyandang disabilitas dari psikolog profesional atau lembaga yang berkompeten (jika ada);
  11. Melampirkan surat penugasan orang tua/wali/guru bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru;
  12. Calon peserta didik baru, baik warga negara Indonesia atau warga negara asing, yang berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan di atas, wajib melampirkan surat keterangan dari Direktur Jenderal di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah;
  13. Peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan;
  14. Melampirkan Kartu Indonesia Pintar (jika ada); dan
  15. Surat pernyataan tentang kebenaran dokumen dan bukti cetak pendaftaran online secara otomatis akan tersimpan menjadi lampiran persyaratan setelah siswa melakukan pendaftaran dan upload dokumen.
Tata cara pendaftaran PPDB Jenjang SMP sebagai berikut:

  1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran mandiri melalui laman http://ppdb.pendidikan.gunungkidulkab.go.id atau dibantu oleh sekolah asal (SD/MI/Paket A atau bentuk lain yang sederajat) sesuai jadwal yang ditetapkan.
  2. Dokumen yang di-upload oleh sekolah asal (SD/MI/Paket A atau bentuk lain yang sederajat) adalah semua syarat pendaftaran PPDB antara lain : Ijazah/STTB/Surat Tanda Lulus jenjang SD/MI/Paket A atau bentuk lain yang sederajat,  Rekapitulasi Nilai Rapor 5 semester terakhir, Nilai hasil ASPD, Pas foto 3 x 4, akta kelahiran (Bagi calon peserta didik yang pada saat pendaftaran belum memiliki akta kelahiran, dapat diganti dengan surat pernyataan kesanggupan dari orang tua/wali untuk mengurus akta kelahiran paling lambat pada akhir tahun pelajaran berjalan), Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili (surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili), Piagam prestasi akademik / non akademik yang telah dilegalisir (untuk jalur prestasi jika punya), Dokumen keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dibuktikan dengan cetak hasil Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di laman cekbansos.siks.kemensos.go.id dan/atau cetak layar (print screen) Sistem Informasi Desa (SID) bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi, Surat keterangan/hasil penilaian Anak penyandang disabilitas dari psikolog profesional atau lembaga yang berkompeten (jika ada), Bukti Surat Tugas Orang Tua/wali/guru (untuk jalur perpindahan orang tua/wali/anak guru) dan Aplikasi dibuka tanggal 22 s.d 24 Juni 2021. Jika terjadi kendala dalam upload / unggah dokumen dimohon cek ukuran file nya per dokumen maksimal 5 Mb, namun disarankan per dokumen ukuran file -+ 1 Mb (unggah dokumen lebih ringan).
  3. Jika karena sesuatu hal tidak dapat dilakukan secara daring (online) oleh sekolah asal, maka dapat dilakukan dengan cara calon siswa baru / orang tua datang ke sekolah tujuan (Sekolah Pilihan 1) dengan membawa dokumen syarat pendaftaran PPDB antara lain : Ijazah/STTB/Surat Tanda Lulus jenjang SD/MI/Paket A atau bentuk lain yang sederajat,  Rekapitulasi Nilai Rapor 5 semester terakhir, Nilai hasil ASPD, Pas foto 3 x 4, akta kelahiran (Bagi calon peserta didik yang pada saat pendaftaran belum memiliki akta kelahiran, dapat diganti dengan surat pernyataan kesanggupan dari orang tua/wali untuk mengurus akta kelahiran paling lambat pada akhir tahun pelajaran berjalan), Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili (surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili), Piagam prestasi akademik / non akademik yang telah dilegalisir (untuk jalur prestasi jika punya), Dokumen keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dibuktikan dengan cetak hasil Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di laman cekbansos.siks.kemensos.go.id dan/atau cetak layar (print screen) Sistem Informasi Desa (SID) bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi, Surat keterangan/hasil penilaian Anak penyandang disabilitas dari psikolog profesional atau lembaga yang berkompeten (jika ada), Bukti Surat Tugas Orang Tua/wali/guru (untuk jalur perpindahan orang tua/wali/anak guru) Aplikasi dibuka tanggal 22 s.d 24 Juni 2021. Jika terjadi kendala dalam upload / unggah dokumen dimohon cek ukuran file nya per dokumen maksimal 5 Mb, namun disarankan per dokumen ukuran file -+ 1 Mb (unggah dokumen lebih ringan).
  4. Calon peserta didik baru menginput Username dan Password yang telah diberikan pada laman PPDB dan data pendaftar akan muncul sesuai data dapodik.
  5. Calon peserta didik wajib membaca secara seksama semua informasi perintah dan peringatan yang ditampilkan dalam sistem PPDB.
  6. Apabila data calon peserta didik tidak terdaftar dan/atau data yang ditampilkan tidak sesuai maka hubungi sekolah asal.
  7. Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar Gunungkidul yang belum memiliki username serta password akan di buatkan oleh operator sekolah tujuan dengan berkoordinasi bersama Dinas yang dilayani di Unit Layanan Terpadu (ULT) mulai tanggal  22 s.d 24 Juni 2021. pada jam kerja;
  8. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 4 (empat) jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi ( 5 sekolah terdekat).
  9. Pada jalur zonasi, Calon peserta didik dapat memilih 2 (dua) sekolah dalam wilayah zonasi (5 sekolah terdekat).
  10. Apabila Calon peserta didik memilih jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali/guru atau jalur prestasi maka pendaftar hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam wilayah zonasi dan pilihan berikutnya di luar wilayah zonasi peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
  11. Calon peserta didik hanya dapat memilih maksimal 2 (dua) sekolah dan menentukan SMP pilihan 1 (satu) dan pilihan 2 (dua).
  12. Calon peserta didik wajib mencetak surat pernyataan tentang kebenaran dokumen dan bukti cetak pendaftaran online dan secara otomatis akan tersimpan menjadi lampiran persyaratan setelah siswa melakukan pendaftaran dan upload dokumen.
  13. Calon peserta didik dapat melakukan perubahan pilihan 1 menjadi pilihan 2 atau sebaliknya dan pilihan 2 secara otomatis akan menjadi pilihan 1 atau sebaliknya.
  14. Calon peserta didik dapat melakukan hapus pendaftaran pilihan 1 dan/atau pilihan 2. Jika pilihan1 dihapus maka pilihan 2 secara otomatis akan menjadi pilihan 1 atau sebaliknya.
  15. Calon peserta didik yang melakukan perubahan urutan pilihan SMP dan/atau menghapus pendaftaran, wajib mencetak ulang tanda bukti pendaftaran.
  16. Calon peserta didik hanya dapat melakukan hapus pendaftaran dan ubah pilihan masing-masing maksimal 2 kali.
  17. Calon peserta didik wajib memastikan kelengkapan dokumen yg diupload sudah mendukung atas jalur yang dipilih.
  18. Pendaftaran PPDB dimulai Tanggal 22 Juni 2021 pukul 08.00 WIB s.d 24 Juni 2021 pukul 15.30 WIB.
  19. Sekolah penyelenggara PPDB melakukan verifikasi data dan dokumen calon peserta didik dengan cara ceklis terhadap berkas pendaftaran didalam sistem PPDB mulai tanggal 22 Juni 2021 pukul 08.00 WIB s.d 24 Juni 2021 pukul 17.00 WIB.
  20. Calon peserta didik secara otomatis akan masuk ke dalam jurnal PPDB setelah terverifikasi dan jurnal PPDB dapat dilihat secara real time di laman PPDB.
  21. Pengumuman calon peserta didik yang diterima ditampilkan di laman PPDB pada tanggal 25 Juni 2021 pukul 10.00 WIB.
  22. Calon peserta didik yang diterima melakukan Daftar Ulang secara daring pada tanggal 25 Juni 2021 dan 28 Juni 2021 mulai pukul 08.00 WIB s.d 15.30 WIB menggunakan akun Calon peserta didik dengan klik menu daftar ulang dan apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.

Selengkapnya silahkan kunjungi website PPDB Kabupaten Gunungkidul di :
http://ppdb.pendidikan.gunungkidulkab.go.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022"

Posting Komentar

Tinggalkan komentar Anda yang santun sebagai tanda mata persinggahan Anda, terimakasih