}

Berpacu Dengan Kebijakan Tentang Guru


Oleh : Kisworo*)
 Di suatu sekolah pinggiran di luar Jawa, seorang pendidik sebut saja pak Bakrie sehabis mengajar di kelas langsung masuk ke ruang guru, setelah menyapa ramah kepada sesama rekannya dia langsung duduk di mejanya untuk mengoreksi hasil ulangan anak-anaknya. Beberapa menit kemudian pak Bakrie sudah asik dengan laptop hasil kredit tunjangan profesinya memasukan nilai ulangan para siswa dengan penuh seksama. Agar memperoleh informasi dunia pendidikan dia meraih dan membaca surat kabar yang ada di meja ruang guru. Pada saat yang sama datanglah rombongan pejabat pusat dan daerah yang melakukan kunjungan kinerja guru. Perlu diketahui pejabat tersebut sebenarnya masuk sasaran bidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga make up anggaran pendidikan yang jumlahnya bisa untuk membayar tunjangan profesi sebanyak 5000 guru. Esok harinya di surat kabar heboh pernyataan pejabat tersebut yang menyatakan rendahnya kinerja guru dengan indikatornya banyak waktu luang guru hanya membaca koran saja. Ilustrasi cerita di atas adalah paparan informal  teman dari NTB ketika bertemu di kegiatan forum nasional.
Lahirnya UU No 14 tahun 2005 pada hakekatnya adalah mengangkat kembali harkat dan martabat profesi guru, karena sudah cukup lama profesi ini terdlolimi oleh kebijakan dan sering dipandang secara inferior  terlalaikan perhatiannya dibandingkan dengan profesi lainnya. Namun dalam perjalanannya cukup banyak persoalan yang bagi guru dianggap tidak sesuai harapan. Pemerintah seolah-olah tergesa-gesa menagih hasil tanpa terlebih dahulu menyelesaikan hak-hak guru yang belum terpenuhi. Minimal ada dua wacana yang cukup meresahkan guru antara lain rencana penundaan tunjangan dan penambahan beban jam pelajaran guru dari 24 jam/minggu menjadi 27,5 jam/minggu.
Kebijakan ini dianggap kontra produktif seolah-olah kebijakan yang berpacu dengan problem persoalan lain yang belum terselesaikan. Persoalan tersebut adalah masih banyak guru yang belum memperoleh kuota proses sertifikasi. Pencairan tunjangan yang tersendat-sendat dan tidak akuntabilitas diterimakannya secara utuh karena alasan pemerataan dana yang terbatas. Yang kedua mobilitas guru untuk memenuhi beban jam mengajar 24 jam/minggu tanpa diimbangi dengan regulasi pemetaan guru yang matang sehingga guru hilir mudik dengan susah payah mencari pemenuhan jam mengajar sendiri, menguras energi dan menurunkan produktifitas guru. Bahkan cukup banyak guru yang pasrah tidak menerima tunjangan karena tidak bisa memenuhi beban tersebut. Sehingga penambahan 27,5 jam akan lebih menambah deretan panjang persoalan kebijakan guru.
Kebijakan yang digulirkan di atas meja tanpa melihat realitas di lapangan sering tereduksi menjadi keputusan yang tidak seimbang. Jika kita sepakat guru menjadi sebuah pekerjaan profesi semestinya kinerjanya diukur secara professional. Makna 24 jam tentunya bukan harus menatap dengan mata anak-anak di kelas selama beban jam pelajaran tersebut, tetapi kegiatan membuat rencana pelajaran, mengoreksi ulangan harian, membuat program remidial, melakukan pengayaan, membimbing ekstrakurikuler, menambah tambahan jam pelajaran dan mengikuti kegiatan profesi MGMP dan lain-lain dapat dikonversikan menjadi pemenuhan beban tersebut. Ketika persoalan ini sudah dilakukan maka sudah semestinya pemerintah menagih produktivitas guru dengan regulasi kinerja secara kontinue.
Semua harus mawas diri termasuk guru, bahwa masih ada guru yang rendah produktifitasnya memang benar adanya. Pasca sertifikasi, guru harus punya kemandirian yang tinggi , dengan kemampuan sendiri ia mengunjungi perpustakaan, mengikuti program-program pengembangan, mengadakan peninjauan, mengadakan kajian, menyuarakan hati nuraninya, dan berpartisipasi luas di dalam usaha peningkatan mutu sekolah khususnya dan pendidikan umumnya. Problemnya adalah sudahkah pemerintah memberi iklim guru untuk menjadi angkatan profesional yang mandiri, bukan sebagai kelompok passif yang diatur di dalam berbagai parameter yang tradisional, parameter yang diputuskan berlaku bagi semua guru, untuk semua murid, di dalam situasi yang bagaimanapun, dan di sepanjang zaman! Pendekatan ini jelas akan menutup semua jalan bagi guru untuk maju! Dan yang terpenting indikator kinerja guru jangan hanya dianggap sebatas membaca koran !
                                                                                *) Kisworo,SPd
                                                                Kepala SMP 4 Semin dan Pengurus 
                                                                PGRI kabupaten Gunungkidul. DIY













Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Berpacu Dengan Kebijakan Tentang Guru"

Tinggalkan komentar Anda yang santun sebagai tanda mata persinggahan Anda, terimakasih