Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar. Namun demikian dana BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personalia dan biaya investasi.
Download
- Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011 silahkan klik disini
- Lampiran 1 Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010 silahkan klik disini
- Petunjuk Teknis Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2010 silahkan klik disini
0 Response to "Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011"
Posting Komentar
Tinggalkan komentar Anda yang santun sebagai tanda mata persinggahan Anda, terimakasih