}

Informasi PPDB SMPN 4 Semin Tahun Pelajaran 2020/2021


PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 SMPN 4 Semin akan dibuka pada 29 Juni 2020 dengan informasi terkait PPDB sebagai berikut,

Jadwal/Alur PPDB SMP
  1. Pendaftaran pada 29 Juni sd 1 Juli 2020, sesuai jam kerja;
  2. Seleksi pada 1 Juli 2020, sesuai jam kerja;
  3. Pengumuman pada 2 Juli 2020, sesuai jam kerja;
  4. Daftar Ulang pada 3 Juli 2020
  5. Pendaftaran Online
Syarat Pendaftaran 
  1. bukti cetak pendaftaran online;
  2. ijazah/STTB dan foto kopinya;
  3. Fotokopi rapor 5 semester terakhir
  4. pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar;
  5. fotokopi Akte Kelahiran atau surat keterangan lahir;
  6. fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili;
  7. fotokopi cetak hasil data DTKS atau screening SID (jalur afirmasi)
  8. fotokopi legalisir prestasi akademik/non akademik (jalur prestasi);
  9. suratketerangan Anak Penyandang Disabilitas (jika ada).
                Kuota
                • kuota untuk SMPN 4 Semin adalah 64 kursi (2 kelas)
                Jalur PPDB 
                1. Zonasi : menerapkan konversi radius jarak domisili peserta didik sebesar 50 % dari daya tampung. 
                2. Afirmasi : diperuntukkan bagi Peserta Didik yang berasal dari ekonomi tidak mampu, sebesar 15 % dari daya tampung. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu meliputi: 1) cetak hasil data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat diperoleh dengan mengakses laman cekbansos.siks.kemensos.go.id; dan/atau 2) cetak screening Sistem Informasi Desa (SID) dari Desa yang dilakukan oleh Operator Desa.
                3. Perpindahan tugas orangtua/wali; ditujukan bagi calon peserta didik berdomisili di luar zonasi Sekolah, sebesar 5 % dari daya tampung. Dibuktikan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Jalur ini juga bisa untuk anak guru di sekolah yang bersangkutan.
                4. Prestasi: ditentukan berdasarkan: 1) akumulasi nilai rapor berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau 2) hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. Sebesar 30 % dari daya tampung

                • Jika jalur afirmasi, perpindahan orangtua dan prestasi tidak terpenuhi dialihkan jalur zonasi.
                • Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 4 (empat) jalur pendaftaran PPDB dalam zonasi.


                Sistem Seleksi PPDB SMP
                Seleksi calon peserta didik baru Tingkat SMP mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas:
                1. jalur zonasi:1) hasil skor jarak domisili ke sekolah sesuai ketentuan sistem zonasi; 2) usia, yakni yang lebih tua diprioritaskan; dan 3) waktu pendaftaran yang lebih dahulu.
                2. jalur afirmasi: 1) kelengkapan dan hasil verifikasi oleh panitia sekolah, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; 2) memprioritaskan jarak domisili terdekat ke sekolah; dan 3) waktu pendaftaran yang lebih dahulu.
                3. jalur perpindahan tugas orang tua/wali: 1) kelengkapan dan hasil verifikasi oleh panitia sekolah, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkejakannya; 2) memprioritaskan jarak domisili terdekat ke sekolah; dan 3) waktu pendaftaran yang lebih dahulu.
                4. jalur prestasi: 1) akumulasi nilai rapor di 5 (lima) semester terakhir pada 3 (tiga) mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam) atau konversi skor prestasi di bidang akademik maupun non akademik, yakni jumlah skor yang besar diprioritaskan; dan 2) waktu pendaftaran yang lebih dahulu.
                Pelaporan dan Pengawasan
                1. Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui SMS Center/WA dan Telepon Aduan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 ke 0895346816708 (SMP), atau melalui situs ULT Dinas Dikpora Kabupaten Gunungkidul di http://ult.pendidikan.gunungkidulkab.go.id
                2. Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru dapat diunduh pada laman Dinas di http://ppdb.pendidikan.gunungkidulkab.go.id

                    Mengapa Memilih Sekolah di SMPN 4 Semin
                    Berikut alasan mengapa sebaiknya bersekolah di SMPN 4 Semin,
                    1. SMPN 4 Semin terakreditasi A
                    2. Fasilitas
                      • Peralatan Kriya Kayu
                      • Labotarorium IPA
                      • Koperasi Sekolah
                      • Perpustakaan
                      • Laboratorium Komputer/TIK
                      • Internet
                      • LCD Proyektor
                      • Gedung Serbaguna
                      • Kantin Sekolah
                    3. Kelas PPK
                      • Pramuka
                      • TPA
                      • Sepak bola
                      • Bola voli
                      • Komputer 
                      • Bahasa Inggris
                      • Pleton inti
                      • MTQ
                      • Olimpiade Matematika, IPA, IPS
                    4. Tersedia banyak beasiswa dari pemerintah :
                    Informasi Pendaftaran

                    Subscribe to receive free email updates:

                    0 Response to "Informasi PPDB SMPN 4 Semin Tahun Pelajaran 2020/2021 "

                    Posting Komentar

                    Tinggalkan komentar Anda yang santun sebagai tanda mata persinggahan Anda, terimakasih